Pasar tradisional merupakan tempat akhir dari pendistribusian hasil dari petani, pasar tradisional yg dikenal kumuh oleh masyarakat justru memiliki keunikan terdiri yg tidak bisa di dapatkan ditempat belanja lain sprt toko swalayan. Keunikan tsb pembeli bisa tawar menawar harga, bau yg kas dan pedagang dengan sendiri memberikan barang yg dibeli oleh konsumen. Seiring dengan kemajuan jaman dan diterbitkannya permendag nomor 70/M-DAG/PER/12/2013, tentang pedoman penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern maka pasar tradisional bertranformasi manjadi pasar semi modern baik dari segi bentuk fisik bangunan pasar itu sendiri, penataan maupun pengelolaannya Seiring waktu pasar tradisional dapat memberikan pelayanan yang lebih baik sehingga kesan dari masyarakat pasar tradisional itu kumuh berangsur menjadi pasar yang bersih. Pasar tradisional sendiri sudah memiliki segmen pasar tersendiri dan seiring kemajuan teknologi informasi pasar tradisional sudah mengarah ke pasar digital baik pemasaran maupun transaksi jual belinya.